Regulasi Jenis Usaha Logistik – Dulu, mengirim barang adalah hal yang cukup merepotkan. Pasalnya jasa logistik yang terkenal pada zaman dulu hanyalah PT. Pos. Akan tetapi saat ini, banyak Jenis Jenis Jasa Logistik yang disediakan berbagai perusahaan ternama.
Saat ini pengiriman barang ataupun dokumen dapat menjadi lebih mudah dan cepat dengan banyaknya jasa logistik yang menggunakan transportasi lengkap, mulai dari transportasi darat, udara dan juga laut. Bahkan, jasa biro perjalanan seperti bus, travel sampai kereta api pun menyediakan layanan untuk pengiriman barang.
Meskipun sudah sangat banyak jasa pengiriman barang, Anda sebagai konsumen perlu memilih jasa paket logistik yang berkualitas serta terpercaya. Setiap orang tentunya ingin barang yang dikirim dalam kondisi yang baik dan tidak rusak sedikitpun. http://www.shortqtsyndrome.org/
Apalagi bagi Anda yang mengirim barang untuk keperluan bisnis, dimana barang tersebut akan dikirim ke pelanggan. Maka kondisi barang hingga sampai ke pelanggan adalah hal yang sangat penting. Salah satu perusahaan yang juga bergerak pada bidang logistik dengan transportasi paling lengkap dan menyediakan kualitas terbaik adalah IMS Logistics.
Jenis Jenis Jasa Logistik sebenarnya tergantung dari transportasi yang dipakai serta jenis barang yang dikirim. Perlu untuk Anda ketahui bahwa terdapat perusahaan logistik yang hanya melakukan pengiriman melalui jalur laut, ada pula yang hanya melalui jalur udara atau darat. Salah satu perusahaan yang menyediakan pengiriman barang melalui jalur air adalah Berlian Laju Tanker.
Sementara perusahaan yang mengirim barang dengan transportasi yang lengkap mulai dari darat, laut hingga udara adalah IMS Logistics. Melihat hal tersebut, tidak heran bila banyak yang menggunakan jasa IMS Logistics.
Keberadaan perusahaan yang bergerak pada bidang logistik memang dinilai sangat penting. Sebab perusahaan ini memiliki peranan yang sangat krusial di bidang perekonomian suatu negara. Dapat Anda bayangkan, sedikit saja ada masalah terkait logistik maka bisnis jual beli yang harusnya terlaksana justru berhenti dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.
Jenis Jenis Jasa Logistik juga sebenarnya tergantung dari jenis barang yang dikirim. Ada perusahaan yang hanya melakukan pengiriman dokumen atau barang-barang dalam skala kecil, dan ada pula perusahaan yang mengirim barang dalam skala sedang dan besar.
Jenis jenis Jasa Logistik Berdasarkan Kategori Perusahaan
Jenis Jenis Jasa Logistik yang ditawarkan oleh perusahaan logistik akan memberikan sebuah kemudahan untuk masyarakat yang ingin mengembangkan bisnisnya. Untuk tarif pengiriman, tergantung dari berat barang dan juga jarak yang ditempuh dalam pengiriman.
Semakin jauh dan berat barang maka semakin mahal pula biaya pengirimannya. Oleh sebabnya, sebagai konsumen yang cerdas Anda harus bisa memilih perusahaan logistik yang sesuai dengan harga dan kenyamanan dan kebutuhan.
Perusahaan logistik sendiri dibedakan menjadi tiga kategori. Kategori pertama ialah basic service atau yang disebut juga dengan nama service proider (LSP). Perusahaan ini hanya menyediakan satu jenis layanan seperti jasa kurir atau pengelolaan warehouse. Kategori selanjutnya adalah three party
logistics yang disingkat dengan 3PL yaitu perusahaan jasa forwarding dan warehouse yang berkolaborasi dengan perusahaan transportasi untuk proyek pengiriman barang hingga ke pengelolaan gudang. Ketiga ialah lead logistics provider atau LLP yang semua proses pengiriman dilakukan oleh satu perusahaan.
MS Logstics Indonesia ialah perusahaan yang masuk ke dalam kategori lead logistics provider karena semua urusan pengiriman di handle oleh satu perusahaan. Perusahaan logistik ini menawarkan layanan transportasi barang terlengkap yang juga didukung dengan orang-orang yang berpengalaman di bidang logistik.
IMS Logistics juga menawarkan berupa jaminan ketepatan, kecepatan, kenyamanan dan juga kemudahan pengiriman barang kepada masyarakat.
Pemerintah melakukan deregulasi lima jenis usaha di sektor logistik guna meningkatkan efisiensi dan daya saing, serta pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota.
Deregulasi itu dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX, yang diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Berikut ini deregulasi sektor logistik dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX:
1. Pengembangan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pos Komersial
Menyelaraskan ketentuan mengenai besaran tarif untuk mendorong efisiensi jasa pelayanan pos. Ini dilatarbelakangi adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 yang menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini dinilai membatasi persaingan pelaku penyelenggara pos komersial.
Perubahan ini diharapkan mampu mendorong daya saing dan perluasan layanan usaha jasa kiriman yang dapat meningkatkan kegiatan logistik desa-kota secara efisien.
2. Penyatuan Pembayaran Jasa-jasa Kepelabuhanan Secara Elektronik atau Single Billing
Pemerintah akan menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik atau single billing oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Ini sebagai penegasan pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.
Selama ini, pelaku usaha yang memakai jasa kepelabuhan umumnya masih melakukan pembayaran secara parsial dan belum terintegrasi secara elektronik. Hal ini berdampak terhadap lamanya proses transaksi (20% dari lead time) di pelabuhan.
Karena itu, melalui penyatuan pembayaran secara elektronik ini, efisiensi biaya dan waktu untuk memperlancar arus barang di pelabuhan akan bisa lebih ditingkatkan.
3. Sinergi BUMN Membangun Agregator atau Konsolidator Ekspor Produk UKM, Geographical Inidications, dan Ekonomi Kreatif.
Melalui BUMN, pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada usaha kecil dan menengah (UKM), terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selama ini beragam produk UKM, produk khas daerah, dan produk kreatif masyarakat masih sulit memenuhi ketentuan dan dokumen yang diperlukan ketika hendak mengekspor produknya.
Produk-produk yang memiliki keunggulan tertentu itu misalnya furnitur, baju muslim, makanan tradisional siap saji, perhiasan, geographical indications (akar wangi, gambir dan sejenisnya), dan ekonomi kreatif (film, musik, tenun, rajutan, dan sebagainya).
Untuk itu perlu ada sinergi, terutama BUMN, yang bertindak sebagai agregator atau konsolidator ekspor hingga ke tingkat eceran.
Pokok kebijakan yang dikeluarkan dapat berupa penugasan Menteri BUMN untuk BUMN logistik agar bersinergi dengan BUMN lainnya untuk membangun agregator/konsolidator bagi produk/komoditi ekspor UKM, geographical indications, dan ekonomi kreatif.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong kreativitas dan perluasan kegiatan ekonomi masyarakat dalam menciptakan nilai tambah produk UKM dan produk unggulan daerah yang berdampak langsung terhadap ekonomi pedesaan. Sekaligus meningkatkan konektivitas ekonomi desa-kota serta ekspor ke pasar ASEAN dan global.
4. Sistem Pelayanan Terpadu Kepelabuhanan Secara Elektronik
Indonesia pada saat ini telah mempunyai portal Indonesia National Single Window (INSW) yang menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal tersebut sudah diterapkan di 16 pelabuhan laut dan 5 bandar udara di Tanah Air.
Efektivitas portal INSW di dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system.
Pasalnya, pergerakan barang dan dokumen di pelabuhan belum terpadu sehingga berpengaruh terhadap lead time barang yang selanjutnya berdampak pada dwelling time di pelabuhan dan kelancaran arus barang. Oleh sebab itu, perlu pengembangan port system menjadi inaportnet yang terintegrasi ke dalam INSW.
5. Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.
Pembayaran beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan juga pergudangan masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa (tidak ada acuan kurs). Umumnya ketentuan kurs yang digunakan di atas adalah kurs Bank Indonesia.
Untuk itu, diperlukan kepastian tarif dalam bentuk mata uang rupiah dengan merevisi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014